Usai Ambil Sabu di Pinggir Jalan, Goku Diciduk Polisi
SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap Goku (30), diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan Cikande-Rangkasbitung, Kabupaten Serang.
Kasatnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, Goku diamankan pada Rabu (27/11) pukul 17.30 WIB sesaat setelah mengambil narkoba dipinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Shabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan celana tersangka.
“Jadi yang bersangkutan kita langsung amankan setelah dia ngambil barang dipinggir jalan,” kata Trisno saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/11).
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk menggali darimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut.
“Kita amankan yang bersangkutan untuk diperiksa dan akan kita kembangkan sampai ke jaringannya,” katanya.
Penulis :WR