News

Jelang Pilkada, KPU Mulai Sosialisasikan Tata Cara Perekrutan PPK

SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mensosialiasikan tata cara perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara dilangsungkan di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, Selasa (14/1/2020).

Kegiatan sendiri dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), para camat di Kabupaten Serang, dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, sosialisasi sengaja dilakukan, karena belajar pengalaman dari pelaksanaan sebelumnya. “Saat Pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan legislatif (Pileg), pendaftar untuk PPK di tingkat kecamatan minim. Makanya, agar banyak yang daftar, kami gelar pemberitahuan seperti sekarang. Sekaligus memberitahukan tahapannya seperti apa,” papar Abidin kepada awak media, usai acara.

Pendaftaran sendiri, dijelaskannya, akan dibuka mulai besok sampai 24 Januari. Lalu seleksi administrasi dan pada 3 Februari yang lolos diperkenankan mengikuti tes tertulis.

“Setelahnya wawancara dan di 27 Februari pengumuman serta 29 Februari langsung pelantikan badan AD Hoc PPK,” ucapnya.

Untuk jumlah kebutuhan PPK, disampaikannya masing-masing kecamatan lima orang. Dengan total Kabupaten Serang memiliki 29 kecamatan, jadi yang dibutuhkan adalah 145 petugas PPK.

“Tapi saya harap yang daftar harus dua kali lipat lah. Jangan pas-pasan. Kan ada tahapan seleksi. Dan untuk yang berusia 17 tahun juga diperkenankan untuk melamar. Boleh kok,” bebernya.

Pada kesempatan yang ada, dirinya juga menyampaikan bahwa ada aturan periodisasi. Bagi pendaftar yang sebelumnya sudah pernah jadi PPK selama dua periode, tidak diperkenankan ambil bagian. Akan dicoret, begitupun yang terdaftar jadi pengurus partai politik (parpol) di tingkat kecamatan.

“Kami sudah melakukan antisipasi dengan meminta Surat Keputusan (SK) masing-masing parpol di tingkat kecamatan. Jadi tidak ada yang bisa bertindak curang,” tegasnya.

Usai PPK, Abidin meyakinkan, pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Serang akan dilaksanakan.

Sementara Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan KPU sudah bersepakatan bahwa Pilkada 2020 harus berjalan dengan sukses.

“Seluruh tahapan pilkada harus berjalan baik dan disosialisasikan seperti sekarang,” katanya.

Dan ia pun berharap, anggaran yang telah diberikan kepada KPU, bisa untuk mendanai pelaksanaan Pilkada mulai dari sekarang sampai selesai.

“Insya Allah untuk anggaran sih sudah cukup. Kini yang jadi prioritas kami, bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih. Soalnya, ada capaian minimal 60 persen. Nah, saya harap usai kegiatan hari ini, para camat yang hadir ikut menyampaikan kepada masyarakatnya agar tidak golput. Datang pada 23 September untuk menggunakan hak pilihnya agar demokrasi berjalan baik, aman, dan lancar,” pesannya.

Lalu yang terpenting juga, selama perhelatan pilkada, pastinya banyak kabar hoax yang beredar.

“Saya minta masyarakat Kabupaten Serang bisa cerdas untuk menyingkapinya dan jangan langsung percaya dengan kabar hoax yang beredar,” tutupnya.

Penulis :NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *