Jurnalis warga

Diminta Serahkan Aset, DPRD Serang Malah Tuding Pemkot Serang Gagal Pahami UU

SERANG – Polemik penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kabupaten kepada Pemerintah Kota Serang semakin memanas setelah DPRD Kota Serang membentuk panitia khusus (Pansus) aset.

Pembentukan pansus dalam rangka mempercepat proses peralihan aset dari Pemkab Serang, berdasarkan hasil inventarisir pansus aset, masih ada sebanyak 227 item aset senilai 2,3 miliar yang belum diserahkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum mengatakan, tidak mempermasalahkan pembentukan pansus DPRD Kota Serang untuk peralihan aset. Yang pasti menurutnya, Pemkab Serang telah melakukan 2 tahap penyerahan dengan jumlah sudah mencapai 97 persen.

Namun yang perlu dipahami, lanjut Ulum, memahami undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang sebagai pemekaran dari wilayah Kabupaten Serang.

Menurutnya, Pemkot Serang harus mempertimbangkan pasal 13 ayat 7 poin a dalam UU nomor 32 tahun 2007 yang berbunyi hanya sebagian aset yang dimiliki dan dikuasai yang diserahkan ke Pemkot Serang.

“Jangan dipahami secara parsial pasal pasal yang hanya menguntungkan tapi pasal dari UU. Karenanya kota serang jangan hanya berpatok pada pasal 13 ayat 3 tapi juga mempertimbangan pasal 13 ayat 7 poin a itu jelas dinyatakan sebagian aset yang dimiliki atau dikuasai sebagian diserahkan ke kota serang sebagian bukan seluruh itu yang harus catatan pemkot serang gitu aja,” kata Ulum saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang itu pun mengklaim bahwa Pemkab Serang tidak diwajibkan untuk menyerahkan seluruh aset yang dimiliki. Termasuk gedung pusat pemerintahan Kabupaten Serang, diantaranya Pendopo Bupati Serang, gedung DPRD Serang dan beberapa SKPD yang berada di depan Alun-alun Kota Serang.

Sementara, Pemkot Serang berkantor di tengah kawasan perumahan Komplek Kota Serang Baru.

“Saya bilang patokannya sebagain tidak mewajibkan menyerahkan seluruhnya. Termasuk Pendopo Bupati? Terserah Kabupaten Serang mana yang mau diserahkan mana yang enggak,” tuturnya.

Keputusan Pemkab Serang yang hanya menyerahkan sebagian aset tersebut, kata Ulum, tidak menyalahi aturan dan diklaim tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Enggak (jadi temuan BPK) karena kita belum punya kantor sendiri. Gak ada solusi gitu aja komentar saya,” katanya.

Untuk diketahui, imbas dari terjadinya polemik penyerahan aset tersebut, sebanyak 5 SKPD Pemkot Serang menempati kantor yang merupakan bangunan ruko hasil sewa dan gedung bekas puskesmas. Kemudian ada 9 SKPD menempati tempat yang tidak layak dan rawan ambruk.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *