Politik

Krisyanto Dinyatakan Lolos Administrasi Bacalon Perseorangan di Pilkada Pandeglang

PANDEGLANG – Vokalis grup band Jamrud Krisyanto dinyatakan lolos administrasi jadi bakal calon Bupati Pandeglang melalui jalur independen. Berkas dukungan Paslon Krisyanto dan Hendra Pranova ditetapkan KPU memenuhi syarat (MS).

Selain paslon Krisyanto-Hendera, berkas bapaslon independen Mulyadhi – A. Subhan dinyatakan lolos administrasi. kedua bapaslon tersebut memenuhi ambang batas minimal dukungan sebanyak 69.808 dengan sebaran minimal 18 kecamatan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, bapaslon Krisyanto – Hendra Pranova menyerahkan syarat dukungan pada Minggu (23/2) sekitar pukul 23.54 WIB. Berdasarkan data di Silon, mereka menyerahkan dukungan sebanyak 73.961, yang MS sebanyak 72.912, sedangkan yang TMS sebanyak 1.049 dengan sebaran sebanyak 35 kecamatan.

“Berkas bapaslon Mulyadhi – A. Subhan dan Yanto Krisyanto – Hendra Pranova akan dilakukan litmin (penelitian administrasi) dan kegandaan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020,” kata Ahmadi saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Sementara, bapaslon perseorangan Mulyadhi – A. Subhan menyerahkan berkas persyaratan dukungan pada Minggu (23/2) sekitar pukul 14.55 WIB sebanyak 82.228 seperti yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara berkas B.1.KWK (rekap dukungan per-KTP) yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 78.731 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.497 dengan sebaran 34 kecamatan.

“Bapaslon Mulyadhi – A. Subhan yang MS sebanyak 78.731 melebihi dari batas ambang minimal sebanyak 69.808, untuk sebaran di 34 kecamatan melebihi batas minimal sebanyak 18 kecamatan. Mereka sebenarnya di B-2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) menyampaikan 35 kecamatan, namun untuk Kecamatan Sobang TMS, sehingga hanya berada di 34 kecamatan,” katanya.

Setelah bekas dinyatakan MS, kata Ahmadi, berkas kedua bapaslon akan masuk tahap selanjutnya yakni penelitian administrasi (litmin) pada 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020. Kemudian dilakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan yang akan dilakukan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020.

“Setelah ini kita akan meneliti berkas dukukungan dan melakukan verifikasi ke lapangan,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *