News

Satpol PP: Pelanggaran Perda Ditarget Turun 20 Persen

SERANG – Jumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Serang setiap tahun terus menurun. Meskipun begitu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang tetap berupaya untuk menekannya kembali.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinan Drs. Ajat Sudrajat M.Si dan Sekretarisnya Mohamad Iskandar S.Ip, M.Si ini, terus bahu membahu untuk mewujudkan Kabupaten Serang bersih dari pelanggar perda dan tentu saja sebagai capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah dirumuskan sejak awal.
Bahkan Ajat mencanangkan, khusus 2020, jumlah pelanggaran perda di Kabupaten Serang harus turun sebanyak 20 persen.

“Ya, bidikan kami demikian. Di tahun sekarang harus turun 20 persen. Bila 100 persen, kita belum bisa,” papar Ajat.

Persentase tersebut dinilai sangat realistis dan proposional jika dikorelasikan dengan anggaran yang tersedia, jumlah personil dan jumlah pelanggaran perda yang ada di Kabupaten Serang.

Untuk menekannya, kata Ajat, pasti diperlukan beberapa strategi. Terkait hal itu, Satpol PP Kabupaten Serang sudah merancangnya, salah satunya dengan melakukan pendekatan persuasif kepada para pelanggar perda.
Selanjutnya, Satpol PP akan memberikan reward kepada masyarakat yang taat perda.

“Jadi harus balance. Jangan ditindak saja, tapi harus ada reward bagi yang patuh. Bila demikian, saya jamin pelanggaran terhadap perda akan turun drastis,” ucapnya.
Dilanjutkan Ajat, pemberian reward nantinya akan dijadikan cikal bakal warga sadar perda sebagai contoh bagi warga lain yang masih melanggar perda. “Bila di pariwisata ada warga sadar wisata, ke depan di kita ada warga sadar perda,” ujarnya.

Selain fokus mengurangi jumlah pelanggaran perda, Dinas Satpol PP pun berupaya menurunkan jumlah wilayah rawan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).Pada 2019, ada empat kecamatan yang rawan yakni Kramatwatu, Cikande, Kibin, dan Ciruas.

“Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah turun satu di Kecamatan Kramatwatu. Kini tinggal tiga dan kami harap bisa satu daerah lagi ditekan pada 2020,” inginnya.

Adapun upaya yang dirumuskan, Dinas Satpol PP memberlakukan patroli tiga kali dalam seminggu di luar kegiatan lain yang bukan protap dengan konsentrasi wilayah rawan trantibum. Selain patroli, Dinas Satpol PP juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) lintas sektoral untuk kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Minuman Keras (Miras).

“Untuk operasi pekat dan miras satu tahun empat sampai lima kali, minimal per triwulan ada karena anggarannya terbatas. Makanya kita maksimalkan lewat patroli dan itu lebih efektif,” paparnya.

Guna mengurangi gangguan masyarakat tersebut, Dinas Satpol PP akan rutin mengadakan Kegiatan Bimbingan Wilayah (Bimwil) dengan cara turun ke kecamatan-kecamatan dan ke desa-desa.

“Kita coba berdayakan mantri polisi yang ada di kecamatan dan Linmas di desa-desa. Kami pun akan hidupkan lagi Siskamling sebagi deteksi dini rawan trantibum,” bebernya.

Kemudian, Dinas Satpol PP berkomitmen meningkatkan persentase penyelesaian gangguan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan trantibum sampai dengan 65 persen.

“Kami target bisa menyelesaikan gangguan masyarakat sampai 65 persen, tapi mudah-mudahan sampai 100 persen terselesaikan seperti tahun lalu,” jelasnya.

Penulis :NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *