News

Lokasi Tenggelam Kapal Perang Amerika di Perang Dunia II Bakal Jadi Kawasan Konservasi Maritim

CILEGON – Perairan Selat Sunda yang menjadi lokasi tenggelamnya USS Houston kapal perang milik Amerika Serikat pada masa perang dunia ke-II akan dijadikan kawasan konservasi maritim.

Kawasan konservasi maritim tersebut akan dikelola Pemerintahan Provinsi Banten atas kerjasama Pemerintah Indonesia dan Amerika. Proses penetapan kawasan itu akan ditempuh waktu tujuh tahun untuk mencapai kesepakatan.

Kepala Bidang Kerjasama Bilateral Amerika Kemenko Polhukam Kolonel Laut Bambang Pramushinto mengatakan, penetapan lokasi tenggelamnya kapal perang Amerika pada masa perang dunia ke-II ini sebagai kawasan konservasi maritim untuk menghindari aktivitas penyelaman ilegal dan pencurian sisa kapal karena memang bahwa kondisi kapal relatif masih cukup utuh lebih dari 60 persen kondisinya.

“Keuntungannya adalah bahwa kawasan itu adalah situs sejarah namun manfaat dan keuntungan yang lebih besar itu apabila pemerintah amerika memberikan kontribusi yang berkelanjutan artinya muncul manfaat bersama dengan penetapan rekonvasi maritim relatif kerangka itu lebih aman sehingga mereka (Amerika) bisa melakukan seremony peringatan ziarah lautnya disitu setiap tahun,” kata Bambang saat rakor di Pemrov Banten, Kamis (27/2).

Pemerintah Indonesia berharap jika setelah mencapai kesepakatan pemerintah Amerika Serikat diminta mendirikan situs sejarah. Karena pertempuran laut di Bannten bagian dari sejarah perang besar dunia kedua dan tercatat dalam sejarah dunia dan Idonesia secara umum. Didirikan situs sejarah ini secara otomatis akan menjadikan lokasi tersebut objek wisata.

“Yang didalamnya katakanlah misalnya dibangun memperhatikan aspek estetika di dalamnya juga ada informasi jadi ada unsur edukasi di dalam situ. Kemudian manfaat lain adanya beasiswa kepada SDM dari Banten dengan demikian ini satu bentuk kerjasama yang berkelanjutan sebab kita lihat bahwa situs USS Houston akan terus berada dalam catatan sejarah Amerika,” katanya.

Kemudian, dalam dokumen kesepakatan tersebut bisa bekerjasama dalam rangka penelitian kemaritiman. Karena di lokasi tenggelam itu menarik untuk melakukan riset baik dibidang teknologi perkapalan dan bisa mengetahui penyebab tenggelam kapal tersebut

Lalu, sebelum ditetapkan kawasan konservasi maritim perlu dilakukan penyelaman verifikasi untuk memastikan poli posisinya tidak bergese dan untuk memastikan keberadaan barang berbahaya seperi amunisi bom laut terpedo

“Karena itu kan kapal perang. Kemudian pada saat tenggelam tangki bahan bakarnya kan masih bermuatan minyak yang kita ketahui ada rembesan bahan bakar dari situ artinya bahwa di dalam tanki masih ada kandungan minyak artinya ini barang yang harus dikeluarkan agar tidak mengganggu ekosistem perairan,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *