Hukrim

Cabuli 5 Murid, Guru SD di Serang Iming-Imingi Uang Jajang Rp5 Ribu Ke Korban

SERANG  – Pihak kepolisian mengungkapakan total lima murid yang menjadi korban pencabulan oleh AJ (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang. Hal ini berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Memang waktu awal informasi yang kita terima ada 11 yang jadi korban namun setelah kita laksanakan pemeriksaan dan penyelidikan itu saat ini sebagai korban sebanyak 5 orang anak itu yang diakui pelaku juga,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Senin (9/3).

Edhi mengumgkapkan, dari hasil tes kejiwaan pelaku dalam kondisi sehat tidak memiliki penyakit penyimpangan seks atau pun yang lainnya. Dia tega mensetubuhi muridnya sendiri lantaran nafsu melihat korban.

“Untuk kejiwaan sudah dilakukan pemeriksaan psikologi dari sikolog yang bersangkutan sehat. Jadi tidak mengarah ke pedofil memang mungkin ada nafsu dan sebagainya,” katanya.

Meski sudah berkeluarga, memiliki 7 anak dan 2 cucu, tidak lantas membuat guru PNS yang sudah mengabdi selama 25 tahun tidak melakukan perbuatan bejat terhadap murid-muridnya. Perbuatan buruk itu telah dilakukan AJ selama satu tahun.

Pelaku mengajak korban untuk membersihkan gudang, merayu dan mencabuli korban dengan mengiming-imingi akan memberikan uang jajan sebesar Rp5 ribu.

“Ya kalau dari pengakuan yang bersangkutan nafsu melihat korban kemudian mengiming-imingi sejumlah uang maka terjadilah perbuatan,” katanya.

Sementara, pelaku AJ mengaku khilaf saat melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap murid-muridnya. Dia mengaku telah melecehkan 5 murid perempuanmya. Satu murid dilakukan persetubuhan dan empat murid hanya dilecehkan.

“Semua 5 dari semuanya yang dipake (setubuhi) 1 yang lain cuma dicolek-colek aja pake tangan anunya yang 4 di ruangan kelas yang satu di gudang,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *