News

Wanita ABG di Pandeglang Digilir Empat Pria

PANDEGLANG – Seorang wanita Anak Baru Gede (ABG) berinisial N (16) di Kabupaten Pandeglang diperkosa secara bergiliran oleh empat pria yang dikenal di jejaring media sosial (medsos).

Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di jejaring Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat, kemudian E mengajak N ke kontrakannya. Di dalam kontrakan sudah menunggu ketiga pelaku lainnya, yakni MA, H, dan AA.

“Ke empat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan hal itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditangani.

Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu. Selang beberapa hari, pelaku E ditangkap saat mengisi bahan bakar motornya disebuah SPBU di daerah Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Usai menangkap pelaku E, ketiga pelaku lainnya ditangkap secara bergantian di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tidak senonoh nya terhadap korban E.

“Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi. Pelaku E kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin di daerah Saketi,” terangnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 Undang -undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *