Jurnalis warga

Bank Banten Berencana Akan Merger Dengan Bank BJB

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten ke dalam PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Rencana itu sudah tertuang dalam letter of intent (LOI) yang ditandatangan per 23 April 2020. Dalam kerangka LOI itu Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuidasi Banten Banten. Itu antara lain dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu.

OJK menegaskan, selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal.

Menananggapi rencana tersebut, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, pihaknya meyakini upaya ini adalah langkah yang positif dan akan mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan, melalui terciptanya harmonisasi dan kebersamaan antara Bank Banten dan Bank BJB.

“Hal tersebut dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh nasabah,”kata Fahmi melalui pers rilis yang diterima, Jumat (24/4).

Bank Banten sebagai Bank peserta Penjamin Lemnaga Simpanan (PLS) serta terdaftar diawasi OJK berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan dan simpanan nasabah dan akan memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses penggabungan berlangsung.

Bank Banten akan beroperasi normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

“Kami himbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana simpenan dengan mendatangi area jaringan kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Seperti ketahui, pendirian Bank Banten dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) Untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan.

Di pasal yang sama disebutkan besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp 950 miliar. Dalam pasal 6 dijelaskan, penyertaan modal yang diberikan digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Dalam perjalannya, Pemprov Banten telah mengucurkan kurang lebih Rp 615 miliar untuk pembentukkan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi. Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat.

Kemudian pada APBD 2019, pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 131 miliar. Lagi-lagi dana itu tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memebrikan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham batu sebanyak 400 miliar lembar dengan harga Rp8 per lembarnya.

Dalam upaya tersebut, Bank Banten diproyek mendapat penguatan modal senilai Rp3,2 triliun. Sementara right issue sendiri akan dilaksanakan pada April ini.

Sebelum right issue digelar Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April. Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan RKUD tertanggal 22 April.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *