Hukrim

Inspektorat Temukan Dugaan Markup Rp1,9 Miliar Bansos Kota Serang

SERANG – Inspektorat Kota Serang mengeluarkan hasil audit terhadap paket sembako bantuan sosial untuk warga terdampak virus corona atau COVID-19. Hasilnya, ditemukan ketidakwajaran harga atas pembelian beras, mi instan dan sarden oleh Dinas Sosial Kota Serang sebesar Rp1,901 miliar untuk tiga kali penyaluran

Ketidakwajaran harga tersebut muncul setelah Inspektorat melakukan uji petik atau survey harga pasar terhadap tiga komoditas yang dibagikan kepada warga tersebut. Dari hasil uji petik terhadap harga pasar, Inspektorat menemukan harga beras Rp12.800 per kilogram, sementara Dinsos membelanjakan Rp13.000 per kilogram. Mi instan sebesar Rp3.000 per bungkus, sementara harga wajar Rp2.800. Selisih harga paling mencolok terlihat dari pembelian sarden yang mencapai Rp14.000, padahal harga wajar sebesar Rp10.062.

Dinsos Kota Serang kelebihan bayar untuk tiap paket sembako yang ditentukan semula Rp200.000. Hitungan Inspektorat, barang yang sama dapat dibeli dengan harga Rp187.324 per paket.

Sosial Kota Serang sendiri mengalokasikan paket bansos tersebut untuk 50.000 kepala keluarga (KK). Harga per paket Rp 200 ribu. Total bantuan selama tiga bulan penanganan Covid-19 di Kota Serang senila Rp30 miliar. Selisih harga yang menjadi temuan inspektorat mencapai Rp1,901 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil analisa hasil uji petik harga barang/jasa yang diadakan PT Bantani Damir Primarta selaku pihak penyedia diketahui indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan barang berupa beras mie dan sarden sebesar Rp1.901.400.000,” berikut bunyi dokumen hasil uji petik pengadaan paket sembako bansos.

Saat dikonfirmasi, kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi mengaku bahwa adanya temuan Rp1,9 miliar tersebut sudah dikembalikan oleh perusahaan pemegang program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) atau pihak ketiga ke Kas Daerah Kota Serang.

“Kalo pengembalian mah sudah, oleh pihak ketiga,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muji Rohman mengusulkan agar angka kelebihan bayar sebesar Rp1,901 miliar tersebut kembali disalurkan kepada warga terdampak COVID-19 setelah dikembalikan oleh pihak ketiga ke kas daerah Kota Serang.

“uang itu disalurkan untuk menambah kuota warga terdampak COVID-19 yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sosial,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *