Jurnalis warga

Interpelasi Gubernur Banten Soal Pemindahan Kasda Sudah Memenuhi Syarat

SERANG – Dukungan hak interpelasi Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) sudah memenuhi persyaratan.

Sesuai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, pengajuan hak interpelasi membutuhkan syarat dukungan 15 anggota dari minimal dua fraksi.

Hingga saat ini sudah ada sebanyak 15 anggota DPRD Banten telah menandatangi dukungan interpelasi. Dari anggota fraksi PDIP sebanyak 13 anggota ditambah satu anggota dari PSI Maretta Dian Arthanti dan satu anggota Fraksi Gerindra Ade Hidayat. Dengan demikian, hak interpelasi sudah mencukupi persyaratan dan bisa diusulkan ke dalam rapat parpiurna.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, pihaknya belum tahu kapan akan menyerahkan usulan hak interpelasi. dirinya berlasan, jika hak interpelasi bukan lagi urusan Fraksi PDIP namun juga beberapa anggota DPRD Banten yang lain.

“Nanti kita musyawarahkan dengan Pak Ade dan Ibu Maretta (PSI), kapan waktunya kita meneyerahkan hak interpelasi itu, karena ini bukan lagi urusan Fraksi PDIP saja tapi juga anggota yang lain. yang jelas dengan ada tambahan dukungan dari Pak Ade kami ucapkan terima kasih,” kata Muhlis saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Meski sudah memenuhi persyaratan, pihaknya juga masih menunggu anggota DPRD Banten yang ingin mendukung pengajuan hak intereplasi. Karena menurutnya, hak interpelasi merupakan hak masing-masing anggota DPRD Banten.

“Kami masih menunggu kawan-kawan fraksi lain yang ingin ikut sama-sama mengajukan hak interpelasi. Dan mereka juga saat ini tengah berkonsultasi dengan partainya masing-masing. Tapi dengan jumlah sekarang sih sebenarnya sudah cukup,” katanya.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, kebijakan pemindahan RKUD telah menimbulkan polemik. Sementara penjelasan yang utuh dan menyeluruh belum disampaikan.

“Maka salah satunya jalan untuk mengetahuinya ya itu dengan interpelasi. Saya pikir interpelasi merupakan langkah biasa diajukan oleh DPRD. Bertanya kepada kepala daerah untuk mendapatkan jawaban utuh,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *