Hukrim

Pengasuh Ponpes di Serang Dipolisikan, Diduga Cabuli 15 Santriawati

SERANG – Pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Serang Banten dilaporkan ke Polisi. Seorang pimpinan ponpes berinisial JM itu dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap sebanyak 15 santriawatinya.

Namun, hingga hari ini, Senin (27/7/2020) baru empat korban yang berani melaporkan aksi bejad tersebut ke Mapolres Serang Kota.

“Awalnya tidak mau mengaku dan cerita kepada keluarganya karena malu. Tapi, ada salah satu anak santriawati berinisial DA berani, akhirnya yang lain berani terbuka,” kata perwakilan keluarga Anton Daeng Harahap di Mapolres Serang Kota.

Daeng menceritakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menawarkan sebuah kesaktian berupa wafak atau jimat kepada korban. Namun, syaratnya sebelum mendapatkan wafak tersebut mereka harus melayani syahwatnya bejad pelaku di sebuah kamar khusus di pondok pesantren tersebut

“Modusnya kiainya ini mengiiming imingi dengan wafak wiridan semacam itu. Setelah itu disitu diajak ke kamar pembayarannya itu harus dengan syahwat dipeluk dicium suruh buka pakain,” ujar Daeng.

Berdasarkan keterangan para korban, pelaku selalu mengancam korbannya jika berani menceritkan aksi bejad tersebut kepada orang lain. Mereka diancam akan disntet dan diguna-guna bahka dikeluarkan dari ponpes.

“Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban. Dia itu ketua yayasan gak pernah ngajar di Ponpes, cuma nyariin korban saja,” kata Dia.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan termasuk meminta keterangna saksi dari pelapor dan terlapor. Sehingga pelaku belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi.

“Yang lapor ada empat orang, terlapor sudab diperiksa sebagai saksi. Kita pastiin dulu semua ini (penyelidikan selesai),” kata Indra.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *