News

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Gubernur Banten Akan Terapkan Sanksi

TANGGERANG- Gubernur Banten Wahidin Halim akan menerapkan sanksi terhadap warganya yang tidak disiplin pada perpanhangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VIII wilayah Tangerang Raya. Diketahui, PSBB tahpa VII berakhir hari ini, Minggu (9/8/2020).

Penerapan sanksi berdasarakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona atau COVID-19.

Wahidin mengatakan, wacana penerapan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tersebut itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, lanjut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten dan kota.

“Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita sedang kaji dan apa yang mempengaruhinya,” kata Wahidin dalam pers rilis.

Dia meminta, untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjadi perhatian. Mempertimbamgkan kembali WFH atau Work Form Home dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat. Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.

“Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia,” katanya.

Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan atau diskresi kepada daerah seperti kegiata belajar mengajar di sekolah dan pemulihan ekonomi.

“Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauhmana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati,” katanya.

Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk mengantisipasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi.

“Pemprov Banten telah menyiapkan desain pemulihan ekonomi melalui kegiatan padat karya. Tingkatkan dan dorong giat pertanian. Pastikan stok cadangan pangan di kabupaten/kota aman,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakqn, dalam dua pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya. Jumlah kasus positif corona di Banten tercatat sebanyak 1.850 kasus. Rinciannya, 311 orang masih dirawat, 1.433 orang sembuh dan 106 orang meninggal dunia.

“Karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjadikan kalster baru,” katanya.

Penulis : WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *