News

Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Bandel

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

“Inspeksi ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh ibu Bupati. Bagi yang kerap membandel, petugas melakukan penutupan,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Ia mengungkapkan, kegiatan dilakukan secara mendadak pada malam hari. Sebab, agenda kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup. “Karenanya, kami razia mendadak,” tegasnya.

Sejumlah tempat hiburan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar. Yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Cafe Pertiwi.

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin operasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.
“Sesuai arahan ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” terangnya.

Dirinya menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan. “Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi Covid-19, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *