News

Kota Cilegon Masuk Zona Merah Covid-19

Cilegon, – Pemeintah Pusat telah menetapkan empat Kota Kabupaten Provinsi Banten masuk dalam zona merah Kasus Covid-19. Empat Kabupaten/Kota di Banteen yang telah masuk dalam zona merah, yakni, Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Juru Bicara Satga Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tak menampik jika pemerintah pusat telah mempengaruhi 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten masuk dalam zona merah. Perubahan status dari zona orange ke zona merah, karena penambahan kasus pademi covid-19 di Banten terus mengalami peningkatan.

“Iyah benar pada pukuyl 16.00 WIB ada beberapa kota/kabupaten di Indonesia yang merubah status. Salah satunya terjadi di 4 kabupaten/kota di Banten,” kata Wiku saat dihubungi melalui pesan singkat whatshapp,” Selasa (22/9/2020).

Wiku menyatakan, perubahan status tersebut menjadi bukti jika penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masih sangat lemah. Dan masih banyak klaster industri dan perkantoran termasuk juga pejabat negara yang terkonfirmasi positif.
“Ini menjadi bukti jika penerapan protokol masih sangat lengah,” ujarnya.

Wiku menjelaskan, salah dasar pemerintah pusat menetapkan beberapa daerah berubah dari zona orange menjadi zona merah, dari hasil scoring dengan menggunakan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan berdasarkan laporan kasus dari daerah-daerah tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kota Cilegon total warga Cilegon yang terkonfirmai Covid-19 sudah mencapai 376 orang atau naik sekitar 300 persen setiap bulannya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan, tak memungkiri jika Kota Cilegon telah berubah status dari zona orange menjai zobna merah Covid-19 (Virus Corona).
“Kalau lihat dari perkembanganya memang masuk dalam zona merah. Dengan kondisi ini, Kami (Pemkot Cilegon,red), terus berupaya ,melakukan pencegahan, penyebaran covid-19 kepada warga. Ini kami lakukan, agar masyarakat Cilegon bisa membantu pmerintah untuk menekan tingginya angka covid-19 di Kota Cilegon,” ujar Dana.

Dana menyatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi segera dengan kondisi perubahan zona tersebut. Pilihanya, papar Dana, apakah memilih fokus terhadap protokol kesehatan atau pertumbuhan ekonomi.
“Apakah kita akan sinergiskan (protokol kesehatan dan pertumbuhan ekonimi) atau pilih salah satu, ini yang tidak boleh ditinggalkan, terutama protokol,” paparnya.

Terpisah, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku cukup dengan perubahan status zona merah Kota Cilegon yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Puat pada, Selasa (22/9/2020).
“Makin sedih aja saya lihatnya. Semua upaya telah dilakukan pemerintah agar penambahan kasus covid-19 tidak semakin meluas. Mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sosialisasi 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Tapi, pada kenyataanya, kesadaran masyarakat Cilegon masih minim. Jangan salahin petugas saja atau gugus tugas. Tapi, memang kesadaran mayarakat Cilegon yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19,” ujar Edi.

Senada dengan Walikota Cilegon, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menegaskan, bahwa ia telah memberikan perintah kepada seluruh Polsek di Kota Cilegon untuk meningkatkan pengawasan kepada masyarakat untuk emmatuhi protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Walikota Cilegon (Edi Ariadi) dan Dandim 0623 Cilegon (Ageng Romadhon) untuk menyiapkan rumah singgah untuk OTG (Orang Tanpa Gejala) yang berlokasi di Cikerai, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber,” pungkasnya.

Penulis: WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *