Politik

KPU Tetapkan Tatu-Pandji Dan Nasrul-Eki Sebagai Cabup-Cawabup Serang

Serang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapakan pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut. Penetapan paslon digeĺar di kantor KPU Kabupaten Serang secara tertutup dan tidak dihadiri pasangan calon, Rabu (23/9/2020).

Calon petahana Ratu Tatu kembali didampingi wakilnya Pandji Tirtayasa didukung oleh sebanyak 10 partai politik yang memiliki suara banyak di DPRD Serang yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, PAN, PKS, Nasdem, Berkarya, PPP, PBB, dan Hanura. Sementara, pasangan calon penantang Nasrul-Eki hanya didukung partai Demokrat dan Gerindra.

“Kami sudah sampaikan ke dua LO paslon bahwa KPU Serang telah sudah melakukan penetapan calon dan sudah kita tetapkan untuk calon bupati dan wakil bupati Serang ada dua pasangan calon,”kata Ketua KPU Serang Abidin Nasyar saat dikonfirmasi.

Disampaikan Abidin, setelah pelaksanaan penetapan pasangan calon, pihaknya akan melakukan tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Cilegon secara terbatas pada Kamis (24/9/2020) besok.

“Tinggal kita besok pengundian nomor urut paslon dengan menggunakan protokol kesehatan dan jumlah sangat terbatas untuk yang menghadiri kita hanya mengundang masing 15 orang plus pasangan calon,”katanya.

Dikonfirmasi terpisah Wakapolres Serang Kompol Mirodin mengatakan, pihaknya menghimbau kepada timses dan pasangan calon untuk tidak membawa arak-arakan yang membuat kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Kita himbau supaya ring 2 kita saring betul dari dua-duanya untuk sesuai disepakati kalau kita hitung 15 orang jika ada arak-arakan kita himbau untuk pulang lagi,”katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *