HukrimNews

LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Serang

SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten akan mendampingi 14 orang tersangka massa aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung rusuh di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) kemarin.

Demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu bentrok dengan polisi sehingga mengakibatkan korban luka-luka dari belah pihak mahasiswa dan aparat kepolisian.

Pasca bentrokan massa demonstran dengan aparat kepolisian, Polda Banten mengamankan sebanyak 18 orang yang ikut unjuk rasa. Dari sebanyak 18 orang yang diamankan, polisi menetapkan sebanyak 14 orang tersangka, sementara sebanyak 4 orang diantaranya dilepaskan kembali.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.

“Sebanyak 13 orang tidak dilakukan penahanan, satu orang ditahan karena memenuhi unsur pidana pengeruskan. Kami LBH rakyat Banten akan mendampingi sampai pradilan kalau dilanjutkan perkaranya,”kata Dirut LBH Rakyat Banten Raden Elang Yayan Mulyana saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020).

Disampaikan Yayan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan BM (18) mahasiswa STIA Banten. Alasannya yang bersangkutan seorang mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan akademiknya di kampus.

Dia ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara yang lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun.

“Jadi intinya kami akan memberikan upaya pengguhan penahanan yang akan kami lakukan ke Polda Banten,” katanya.

Yayan menuturkan, jika hasil proses penyelidikan kepolisian dilanjutkan ke proses penyidikan itu merupakan kewenangan penyidik. Namun terbukti atau tidak aka dibuktikan diproses persidangan.

“Kalau proses hukum dilakukan kami akan menguji gugatan di pra pradilan untuk sah atau tidaknya penahanan terhadap mahasiswa yang aksi demonstrasi tersebut,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *