News

Ini Proyeksi APBD TA 2021 Kabupaten Serang

SERANG – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Perda APBD TA 2021 kepada legislatif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (9/11/2020). APBD TA 2021 Kabupaten Serang diproyeksikan sebesar Rp 2,80 triliun.
Dalam nota keuangan tersebut, postur RAPBD TA 2021 terdiri dari pos pendapatan daerah Rp 2,67 triliun, belanja daerah Rp 2,80 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah Rp 138,6 miliar. Dengan tingginya pos belanja dibandingkan pos pendapatan, maka terjadi defisit Rp 130,6 miliar. Untuk menutupi defisit tersebut, Pemkab Serang mengalokasikan pembiayaan daerah netto Rp 130,6 miliar.
Kemudian dalam nota keuangan tersebut juga dijelaskan, pos pendapatan daerah Rp 2,67 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 731,1 miliar, dana transfer Rp 1,89 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 45,9 miliar.

Selanjutnya untuk pos belanja daerah sebesar Rp 2,80 triliun terdiri dari pos belanja operasi Rp 2,32 triliun, belanja modal Rp 117,4 miliar, pos belanja tidak terduga Rp 10 miliar, dan pos belanja transfer Rp 446,3 miliar.
Terakhir pada pos pembiayaan daerah, Pemkab Serang memproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah Rp 138,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 8 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada BUMD, sehingga angka pembiayaan netto Rp 130,6 miliar.
“Secara rinci RAPBD Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dalam buku rancangan. Demikian pengantar nota keuangan yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan dan kelemahan,” ujarnya.

Oleh karenanya, besar harapnya, hasil kerja tersebut dapat mencapai kesempurnaan dalam pembahasan dengan Badan Anggaran yang dilandasi keikhlasan dan komitmen dengan dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, sehingga APBD TA 2021 dapat tersusun dengan baik.

“Manakala dalam penyampaian nota keuangan ini terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kirannya dewan yang terhormat mendalaminya bersama forum rapat kerja komisi bersama OPD maupun rapat pembahasan gabungan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *