Jurnalis warga

Terlibat Kredit Fiktif Rp8,7 M, Kepala Bank BJB Tangerang Ditetapkan Tersangka

Serang, – Kepala Cabang Bank BJB Tangerang inisial KA ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar. Tersangka bekerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pencairan pekerjaan proyek pembanguan fiktif di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Tersangka DAW selaku Direktur PT DAS mengajukan kredit di bank BJB senilai Rp4,5 miliar menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif pada 2015. DAW pun mengajukan kembali kredit ke bank yang sama dengan menggunakan perusahaan berbeda atas nama istrinya sebagai PT CR senilai 4,2 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pengajuan itu disetujui oleh meski menggunakan SPK palsu. Terungkap bahwa tersangka KA selain menjabat Kepala Cabang Bank BJB Tangerang tersangka KA juga tercatat sebagai komisaris di PT DAS dan PT CR.

“Dia tahu persis bagaiaman SPK yang sebenarnya, baik PT DAS dan CR tidak mempunyai perjanjian kerja dengan Pemda Sumedang,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana, Senin (21/12/2020).

Disampaikan Asep, tersangka KA dan DAW sudah sudah kongkalingkong untuk melakukan pembobolan bank. Tersangka DAW ditahan di Rutan Pandeglang. Sedangkan tersangka KA tidak memenuhi panggilan penyidikan karena sakit. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Sudah kerja sama, sudah berkonspirasi pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada. Pejabat bank meng-Acc kredit macet,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasa 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *