News

Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya

Serang, – Pemerintah Provinsi Banten akan kembali menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Namun hal ini tidak berlaku terhadap lima daerah yang lain di tanah Jawara.

Kebijakan tersebut menyusul kebijakan PSBB nasional Jawa-Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pola PSBB yang akan diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan sama seperti PSBB yang diterapkan pada awal pandemik dimana aktivitas masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Diketahui, tiga daerah tersebut berstatus zona merah COVID-19.

“Mall jam buka dibatasi, tempat makanan tidak boleh makan di tempat harus take a way. Mall buka sampai jam 6 di wilayah Tangerang Raya dan ada beberapa poin yang dilarang aturan sama dengan kita lakukan di awal,” kata Andika, Kamis (7/1/2021).

Kendati PSBB Tangerang Raya diperketat, masyarakat masih bisa mengakses keluar-masuk ke tiga wilayah tersebut. Namun, pihaknya akan rapat terlebih dahulu dengan Pemerintah DKI dan Jawa Barat pada hari ini, Kamis (7/1/2021) untuk membahas terkait teknis penerapan PSBB nasional tersebut.

“Kita telah melakukan penerapan PSBB di wilayah provinsi Banten tinggal bagaimana kita menekankan kembali,” katanya.

Tak cukup disitu, untuk menekan penerapan disiplin protokol kesehatan, Pemprov Banten akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penangan COVID-19. Jika perda itu sudah ditaken maka Polri/TNI dan Satgas bisa menindak tegas pelanggar prokes termasuk penerapan denda.

“Perda penanganan COVID agar bisa diminggu ini selesai di paripurnakan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *