News

Kades di Anyer Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah

Serang, – Medi (56) Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditetapkan tersangka oleh Subdit Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas tanah di Desa Kosambironyok seluas 2100 meter persegi.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonni mengatakan terungkapknya kasus mafia tanah itu terungkap, setelah adanya laporan Abdul Wahab warga Linkungan Cikulur, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Juli 2020 lalu.

“Pada tahun 2020, ahli waris Almarhum Tohiri menempati tanah Persil 12 / d klas II C No. 1145 di Desa Kosambironyok. Kemudian ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Martri menambahkan menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Kades Kosambironyok diduga kuat menjadi dalang utama kasus mafia tanah tersebut.

“Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012, saudara Medi membuat Surat ketetapan IPEDA C nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar Surat pelepasan hak nomor : 044/SPH/I/2013, tanggal 15
Januari 2013,” tambahnya.

Padahal, Martri mengungkapkan Surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C No. 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi, selaku ahliwaris dari (Alm) Tohiri sesuai dengan data baku yang ada di buku C Desa Kosambinronyok.

“Dimana lokasi bidang tanah Persil 12 / d klas II C No. 1145 masih dikuasai oleh H
Husnadi sampai saat ini. Atas kejadian tersebut ahliwaris (Alm) Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp4 miliar,” ungkapnya.

Martri menegaskan dari hasil penyidikan Medi dengan sengaja membuat, dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah, atas nama (Alm) H. Tohiri kepada perusahaan, yang telah diajukan Sertipikat atas tanah yang terletak di Desa Kosambironyok.

“Pada Jumat (5/2) kemarin kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka,” tegasnya.

Martri menambahkan jika terbukti bersalah, Kades yang telah menjabat selama dua priode itu, akan dijerat Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

“Tersangka belum kita tahan. Untuk modusnya menguntungkan diri sendiri,” tambahnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *