News

Pemrov Banten Siap Terapkan SKB Menteri Terkait Seragam Sekolah

Serang, – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan akan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sejauh ini Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan peraturan tentang seragam sekolah meski dikenal dengan daerah sejuta santri dan seribu ulama.

Diketahui, Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar, menegaskan tidak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah.

“Tidak perlu ada pencabutan peraturan di Banten terkait seragam sekolah. Apabila ada regulasi yang mengatur terkait seragam sekolah, barulah harus dicabut sesuai dengan amanat SKB 3 Menteri,” kata Tabrani, Selasa (16/2/2021).

Tabrani juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada laporan yang diterimanya terkait adanya sekolah-sekolah menyeragamkan siswa dengan mencirikan keagamaan di Banten. Diketahui, ada sebanyak 152 SMA negeri, 81 SMK negeri, dan 8 sekolah khusus negeri. Lalu ada sebanyak 414 SMA swasta, 652 SMK swasta, dan 96 sekolah khusus swasta di tanah Jawara.

“Tidak tahu kalau sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama,” ujarnya.

Menurut Tabrani, SKB tiga menteri itu menyebutkan tidak boleh ada pemaksaan terhadap para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam dengan kekhususan agama. Apabila selama ini ada peserta didik yang menggunakan hijab, maka tidak boleh dipaksa untuk dibuka.

Begitu juga sebaliknya, apabila ada yang tidak menggunakan hijab, maka tidak boleh dipaksa untuk menggunakannya.”Yang tidak boleh itu pemaksaan,” tegasnya.

Kata dia, sejauh ini juga belum ada pimpinan sekolah yang mendatanginya untuk membahas SKB 3 menteri tersebut. Apalagi, ia melihat sekolah yang ada di Banten sudah berjalan sesuai dengan peraturan tersebut.

Tabrani juga mengatakan, pihaknya tidak membuat lagi turunan dari SKB 3 menteri itu lantaran regulasi tersebut berlaku general dan tidak mengecualikan daerah. “Sekolah juga dapat, sehingga tidak perlu ada surat lagi dari Pemprov,” ujarnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *