Kejagung Tangkap Buron Kasus KDRT Kejati NTT
Serang, -Kejaksaam Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Dominggus N. Lokollo.
Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur itu diamankan di halaman Rumah Sakit Hosana Medica, Jalan Utama BIIE nomor 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
“Dominggus dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dijelaskan Leonard, ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung melalui program Tabur Kejaksaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
Penulis:WR