News

Ada dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag

Serang, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan ada banyak penerima fiktif dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Untuk diketahui, persyaratan pesantren yang dapat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten harus yang telah memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (Izop) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan adanya temuan penerima hibah fiktif tersebut, maka ada indikasi pemalsuan dokumen izin operasional ponpes dilakukan tersangka untuk mencairkan dana hibah.

Menanggapi hal tersebut Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan IslamĀ (Pakis) Kanwil Kemenag Banten Encep Safrudin Muhyi mengatakan, hal tersebut bukan tanggungjawab Kemenag sebeb dalam penyaluran pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi ponpes penerima hibah.

Jika ada temuan penerima fiktif dengan memalsukan sejumlah domumen persyaratan, pihaknya menyerahkan kepada kejaksaan untuk diusut dan ditindak.

“Jadi, masalah fiktif itu diluar tanggungjawab kita. Terkair dugaan (pemalsuan dokumen), kejaksaan silahkan itu hukum,” kata Encep saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kanwil Kemenag kabupaten/kota terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen izin opersional ponpes milik Kemenag tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan meminta data penerima hibah tersebut untuk memastikan adanya pemalsuan dokumen Kemenag oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Sebetulnya, kami mohon dari 2019 sampai sekarang mohon dicek ponpes. Apalagi izin sekarang itu sulit jangan sampai asal-asalan nanti,” katanya.

Dugaan keterlibatan pegawainya dalam pengurusan izin operasional ponpes untuk memuluskan syarat penerima hibah fiktif tidak mungkin. Sebab, menurutnya, persyaratan pengajuannya pun kini telah sangat diperketat dan tidak bisa izin operasional bisa dikeluarkan dengan sembarangan.

“Tapi kalau ponpes tidak ada yang melakukan pemalsuanlah dan saya yakin masa sih seorang ustad, kiai. Artinya itu oknum saja bukan Kiai yang punya Ponpes,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *