News

Banten Bersih: Pelaku Korupsi di Banten Didominasi ASN

Serang, Banten Bersih mencatat sudah ada empat kasus korupsi di Provinsi Banten dengan menjerat tujuh orang tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar lebih pada periode Januari sampai 26 April 2021.

Berdasarkan catatan modus korupsi yang muncul yaitu kegiatan proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, pemotongan dan mark up anggaran.

Kordinator Banten Bersih Deny Permana menyampaikan, empat kasus korupsi yang disidik penegak hukum yaitu dugaan korupsi proyek cleaning service rumah sakit Sintanala Kota Tangerang, Korupsi dana Bos UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana Pandeglang, Korupsi dana hibah pondok pesantren dan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping.

Dari empat penindakan kasus korupsi tersebut hanya ditangani oleh kejaksaan.

“Semester 1 2021 tidak ada satupun kasus korupsi yang berhasil ditindak oleh kepolisian dan KPK. Lembaga Antirasuah melakukan penindakan korupsi kasus suap perkara perdata di PN Tangerang 2018,” kata Deny saat pers rilis tren penindakan korupsi di Banten periode Januari-April 2021, Rabu (28/4/2021).

Dari tujuh pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari empat kasus korupsi tersebut yakni didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tiga orang, swasta tiga orang dan satu orang pegawai honorer.

“Kasus korupsi di Banten terjadi pada sektor kesehatan, pendidikan, keagamaan dan pertanahan,” katanya

Banten Bersih menilai proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum belum transparan. Hal itu terjadi karena ketiadaan informasi yang komprehensif mengenai penanganan perkara korupsi yang ditangani penegak hukum.

“Selama empat tahun terakhir penindakan korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan selalu dibawah target kasus yang ditetapkan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *