News

Diseret Dalam Kasus Pemotongan Hubah Ponpes, Gubernur: Cari Sana Kita Buktikan

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak keterlibatan dirinya dalam kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.

Saat ini Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka
berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian dua tersangka lain inisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.

“Cari sana kita buktikan sama sama apakah gubernur terlibat. Jangan maen stigmasisasi,” kata Wahidin kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Dia membantah tudingan tersangka IS bahwa dirinyalah yang memaksakan untuk program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan dan berujung terjadi permasalahan yang merugikan negara. Padahal, sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam perda ponpes 2020.

Kemudian, saat pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada dinas terkait dalam hal ini Biro Kesra Setda Provinsi Banten termasuk pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.

“Kalau memang hibah itu salah konsepnya maka kena evaluasi Mendagri,” katanya.

Dia menyebutkan, praktek percaloan dalam setiap kegiatan penyaluran bantuan di Banten sudah menjadi tradisi. Lajutnya, pihaknya mendorong Kejati Banten untuk mengusut tuntas siapa saja yang tega menilap hak ponpes.

“Suatu saat saya akan bongkar kalian juga tahu dapat informasi (calo). Cari siapa karena mereka gak pake otak. Dia pake otak dia sendiri (keterlibatan orang gubernur), mana ada saya angkat TA gubernur darimana gajinya,” katanya.

Mantan Wali Kota Tangerang itu menyampaikan, kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki proses verifikasi administrasi dan faktual untuk penyaluran hibah ponpes 2021 mendatang.

“Kita harus selektif hati-hati lagi ini jadi pelajaran jangan sampai dibawah ada yang memanfaatkan. Jangan menuding kiai koruptor mereka tanpa bantuan kita sudah punya kasian kiai,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Organisasi anti korupsi, Banten Bersih mendesak Kejati Banten memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah ponpes.

Kemudian, kuasa hukum IS mantan Kepala Biro Kesra Banten, salah satu tersangka menyebutkan adanya keterlibatan Wahidin sebagai pimpinan daerah yang memaksakan untuk progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi pelanggaran hukum.

“Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten,” kata Adam Alfian Juru Bicara Banten Bersih saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Dia mengatakan, pada dasarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, Wahidin selaku kepala Pemerintah Provinsi harus bertanggung jawab atas realisasi dana hibah, sebab terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pergub, dan APBD yang semuanya terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi oleh gubernur.

Pada Pergub Banten Nomor 10 tahun 2019, pada pasal 16 ayat (1) tertulis bahwa “Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah”.

“Jadi, jangan sampai saling lempar tanggung jawab atas kasus ini, semua mesti terbuka,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *