HukrimNews

Sejumlah kos-kosan di cilegon dirazia, Satpol PP amankan 3 Pasangan muda mudi

Cilegon. Satuan polisi pamong praja kota cilegon, Melakukan razia yustisi Di keluraham Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon (01/06/2021).

Dari hasil Razia Tersebut, Ada 23 orang yang diamankan, lantaran tidak memilik kartu tanda kependudukan.

Bahkan dari masing-masing muda mudi yang telah diamankan Satpol-pp kota Cilegon, Ada 3 pasang muda mudi yang belum menikah dan tidak memilik kartu tanda penduduk asli kota cilegon.

Ketiga pasangan itu mengaku, Sudah menikah siri.

Kepala bidang penegekan Perda Satpol-pp kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, Ketiga nya terjaring razia karena tidak bisa menunjukan kartu pernikahan.

“Jadi sesuai peraturan, Kami lakukan pendataan lebih lanjut terhadap ketiga pasangan ini,” ungkap Sofan kepada wartawan.

Menurut Sofan, akan memulangkan pasangan tersebut ke tempat asalnya, Apabila tidak melapor ke kelurahan setempat.

“Kami juga tidak bisa melarang, Jika ingin tinggal di kota cilegon, Yang terpenting harus laporan dulu di keluaran setempat, dan jika para pendatang itu tidak memiliki identitas, sesuai kewenangan, saya akan menindak masyarakat yang melanggar perda,” ungkapnya.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *