News

Tokoh Ulama Hingga Pendiri Banten Minta Kejati Tidak Ragu Tuntaskas Kasus Hibah Ponpes

Serang, – Tokoh pendiri dan ulama di Provinsi Banten mendorong Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren. Mereka meminta jaksa tidak ragu untuk menegakan hukum seadil-adilnya atas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh para tokoh kepada Kajati Banten Asep Nana Mulyana di Kantor Kejati Banten, Selasa (8/6/2021). Para tokoh yang hadir diantaranya yakni ulama kharismatik Abuya Muhtadi Dimyati, tokoh pendiri Banten Embay Mulya Syarief dan tokoh ulama Banten Matin Syarqowi, Sonhaji, Sadeli, Yusuf Mubarok, M.Romly dan Muhtar Fatawi.

“Kajati harus on the trek, tegakan hukum kita akan ikut dibelakang pak Kajati,” kata Matin Sarqowi salah satu perwakilan rombongan usai pertemuan.

Matin menegaskan, tujuan kedatangan mereka adalah bagian dari upaya melindungi pondok pesantren agar tidak lagi dijadikan alat oleh beberapa oknum untuk merampok uang negara. Penegakan hukum ini semata-mata untuk mengevaluasi agar hak pesantren tidak dirampas.

“Kita tidak ada tuduhan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan saya mohon kepada semua pihak tidak lagi membuat kegaduhan dan ikuti saja proses hukum,” katanya.

Dia pun meminta Kejati Banten untuk tidak ragu menegakan hukum terhadap siapapun dan dari pihak manapun yang terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah pesantren karena itu bagian dari perintah agama yang harus dijalankan.

“Yang benar pasti benar yang salah harus rela menerima akibat kesalahannya karena hukuman itu pada dasarnya untuk mengevaluasi diri kita,” katanya.

Sementara, Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah pesantren dengan memintai keterangan dari berbagai pihak termasuk dari pendapat ahli.

Pihaknya pun akan menerima siapapun yang akan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.

“(Pemeriksaan gubernur?) Nanti kita lihat saya tidak mau berandai-andai penyidikan yang menentukan kalau dianggap perlu pasti kita lakukan kalau tidak perlu kami tidak lakukan. Kepentingannya untuk pembuktian perkara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *