News

Kota Serang Batasi Aktivitas Warga Sampai Jam 8 Malam

Serang, – Wali Kota Serang Syafrudin menerapkan jam malam di Lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Aktivitas keluar masuk RT zona merah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Hal ini diatur dalam Intruksi Wali Kota Serang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

“Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20:00 WIB,” tulis Syafrudin dalam intruksi wali kota, Senin (28/6/2021).

Selain itu, pengendalian lain di RT zona merah yakni kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum lainnya. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” katanya.

Meski Ibukota Banten ini masih berstatus zona oranye, Syafrudin tetap melakukan pembatasan operasional kegiatan usaha mulai dari warung makan, cafe dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kota Serang dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

“Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan pemetaan ada dua kecamatan di wilayahnya yang masuk zona merah yakni Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok.

“Kalau untuk angka zona merah per RT kita masih pendataan,” tuturnya.

Sementara, total jumlah kasus di Kota Serang sebanyak 2.912 kasus. Rinciannya 336 orang masih dirawat, 2.512 sembuh dan 64 meninggal dunia.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *