News

Jual Obat COVID-19 Tiga Kali Lipat, Pemilik Apotek di Tangerang Ditangkap

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pemilik apotek obat di Kabupaten Tangerang karena kedapatan menjual obat Oseltamivir di atas harga eceran tertinggi (HET). Oseltamivir digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus COVID-19.

Penangkapan bermula saat petugas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas HET dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk COVID-19.

“Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemik corona,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idna saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Pemilik apotek inisial F (45) yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu menaikan harga hingga hampir tiga kali lipat diatas harga standar. Oseltavimir berdasarkan HET seharga Rp 260.000 dia jual ke konsumen Rp 700.000.

“Ditambah lagi si pelaku menjual obat ini kepada konsumen yang tidak memeiliki resep dari dokter,” katanya.

Pelaku ditangkap petugas di tokonya di Perumahan Citra Raya Tangerang dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari obat Oseltamivir dan uang hasil penjualan dari hasil penggeledahan. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Banten.

“Perkara ini akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka ditunda penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini di isolasi di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 107 Jo pasal 62 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 Jo pasal 10 huruf (a) UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000″.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *