News

Pemkab Serang Wacanakan TPS Keliling untuk Pemilihan Pilkades

SERANG – Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mewacanakan sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah warga.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Kata dia, sekarang kan Pilkades serentak 2021 kembali ditunda untuk kedua kalinya. Awalnya, pilkades hendak digelar pada 11 Juli 2021. Tapi terpaksa diundur karena ada lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 ke tanggal 1 Agustus 2021. Sekarang, kembali dilakukan penundaan karena ada pelaksanaan dan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepastian itu diketahui berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level empat.

Dalam surat tersebut, sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level empat virus corona di wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya pada diktum ke-10 huruf a mengatur bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lnstruksi Menteri ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berkenaaan dengan hal ini, diminta agar melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkades baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan PPKM Level Empat atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

“Jika melihat kesehatan di masyarakat, kita tidak tahu kapan pandemi akan berakhir,” ucapnya.

Oleh karenanya, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu ingin mencoba TPS keliling sedangkan untuk kampanye bisa diagendakan secara virtual. Tahapan pilkades di Kabupaten Serang sendiri hanya tersisa dua fase yakni kampanye dan pemungutan suara.

“Kan tinggal pemungutan suara saja, maka kami wacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” ungkapnya.

Sementara Asisten Daerah (Asda) I Setda Serang, Nanang Supriatna menyatakan, hal tersebut perlu dikaji dalam kurang lebihnya agar tidak ada masalah dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

“Namun masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi virus corona yang belum menentu. Hal itu dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah. Kalau diterima sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang akan merumuskan teknisnya sematang mungkin,” pungkasnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *