News

Pilkades Kabupaten Serang Ditunda Lagi

SERANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Serang kembali ditunda. Penundaan ini untuk kedua kalinya.

Awalnya, pilkades hendak digelar pada 11 Juli 2021. Tapi terpaksa diundur karena ada lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 ke tanggal 1 Agustus 2021. Sekarang, kembali dilakukan penundaan karena ada pelaksanaan dan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepastian itu diketahui berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level empat.

Dalam surat tersebut, sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level empat virus corona di wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya pada diktum ke-10 huruf a mengatur bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lnstruksi Menteri ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berkenaaan dengan hal ini, diminta agar melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkades baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan PPKM Level Empat atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Asisten Daerah (Asda) I Setda Serang, Nanang Supriatna membenarkan bahwa ada perintah penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

“Ya sudah jelas dari surat daerah itu bahwa bupati di wilayah Jawa dan Bali yang melaksanakan pilkades serentak untuk menunda pelaksanaannya dengan jangka waktu yang belum ditentukan. Melihat perkembangan fluktuasi Covid-19 atau sampai kondisi peyebarannya mereda atau menurun,” ujarnya.
“Untuk resminya nanti disampaikan pada Selasa 27 Juli 2021,” tambahnya.

Tahapan pilkades di Kabupaten Serang sendiri hanya tersisa dua fase yakni kampanye dan pemungutan suara.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *