News

Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22:00 WIB

Serang, – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Serang mengizinkan pelaku usaha buka hingga pukul 22:00 WIB. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota Banten tersebut.

“Kalau dari pusat sampai jam 20:00 WIB tapi kebijakan daerah memberi kesempatan berdagang lebih lama,” kata Jubir Satgas COVID-19 Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi pedagang kecil yang belum bisa beradaptasi di masa PPKM Darurat dengan memanfaatkan platform digital. Diharapkan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) masih bisa hidup dan bertahan ditengah pandemik COVID-19.

“Untuk gadget aja masih terbatas salah satu solusinya memberikan ke leluasaan waktu jam 22:00 meski tentunya harus pakai masker tidak ada kerumunan disitu,” katanya.

Disampaikan Hari, sebetulnya semenjak awal pandemik Pemerintah Kota Serang telah membuat aplikasi gelati.serangkota.go.id untuk membantu penjualan produk UMKM. Namun, belum bisa menjangkau pedagang-pedagang kecil sehingga tidak maksimal.

“Itu pun masih ada kekurangan kami sedang kembangkan terkait transaksi pembayaran dan pengiriman karena masih dilakukan antar penjual-pembeli,” katanya.

Untuk masa PPKM Level 4 ini pun, pihaknya memberikan pelonggaran terhadap pelaku usaha dengan mengedepankan edukadi jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Makan ditempat dibatasi 20 menit dan maksimal tiga orang untuk warung makan skala kecil.

“Penegakan hukum sejalan dengan humanis dengan tidak bisa represif tapi kalau bandel kita beri sanksi tegas,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *