HeadlineNews

Turun Jadi Level 3, Mal dan Cafe di Kota Serang Boleh Buka Lagi

Serang, – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Namun berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021 terjadi perubahan level di beberapa daerah di Banten.

Kota Serang sendiri turun menjadi level 3 bersama Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Sedangkan Level 4 adalah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, dengan turunnya Ibu Kota Banten menjadi level 3 sejumlah kegiatan usaha mulai dilonggarkan. Mal dan cafe sudah dibolehkan kembali buka.

“Mal bisa dibuka 25 persen sampai jam 5 sore dan cafe sudah bisa sampe jam 8 malam kapasitas dibatasi 25 persen juga,” kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Kemudian, acara resepsi pernikahan sudah bisa digelar dengan kapasitas tamu kunjungan sebesar 25 persen. Lalu rumah makan boleh melayani makan di tempat selama 30 menit sehingga saat makan tidak terburu-buru.

“Penyekatan masih dengan persyaratan kartu vaksin. Jam malam jalan protokol masih ditutup sekitar jam 8 malam,” katanya.

Dia menjelaskam, ada beberapa alasan kenapa daerahnya turun ke level 3. Salah satu indeks yang diukur adalah pergerakan mobilitas yang ditekan hingga 30 persen, penurunan keterisian tempat tidur di ICU dan tempat isolasi di rumah sakit.

“BOR ICU kurang lebih turun jadi 86 persen dan isolasi menjadi 70 persen. Tingkat penularan kita walaupun masih tinggi tapi jauh berkurang, sekarang kurang lebih potensial ratenya 11 persen,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *