News

Ati Akui Terlibat Naikan Harga Masker KN95 Menjadi Rp220 Ribu Per Pcs

Serang, – Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti mengakui ikut saat menaikkan harga satuan masker anggaran pengadaan masker KN95 dari harga satuan Rp70 ribu per pcs menjadi Rp220 ribu per pcs dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Hal itu disampaikan Ati saat menjadi saksi tiga terdakwa korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (Nakes) yakni Lia Susanti, Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan rekannya Agus Suryadinata di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021) malam.

“Kalau kita tidak merubah RAB kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu dimana saat itu sangat diperlukan nakes,” kata Ati dihadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.

Dalam kesaksiannya, mantan Dirut RSUD Kota Tangerang itu pun mengakui, rujukan harga satuan masker sebesar Rp220 ribu per pcs dalam RAB tersebut berdasarkan dari penawaran yang dilayangkan oleh PT RAM.

Sebelum sepakat dengan harga Rp220 ribu, lanjut Ati, dirinya sempat melakukan tawar menawar melalui terdakwa Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan tim pendukung teknis Khania Ratnasari untuk menurunkan harga sebab PT RAM sempat memberi penawaran Rp250 ribu.

“Sebelum PT RAM ada juga PT RMI menawarkan dengan harga Rp228 ribu memang harga saat itu diatas 200,” tuturnya.

Diketahui, dalam pengadaan masker yang pertama di awal pandemik COVID-19, Dinkes Banten pun pernah membeli masker KN95 kepada PT BMW dengan harga Rp200 ribu per pcs sebanyak 1.200 pcs.

“Sama tahun itu juga tapi awal. Begitu mau beli lagi barangnya sudah habis sedangkan kebutuhan kita banyak,” katanya.

Sedangkan untuk penunjukan PT RAM sebagai penyedia barang, Ati mengklaim tidak mengetahui bahkan tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan manajemen PT RAM. Dalam kesaksian sebelumnya, Khania selaku tim pendukung teknis PPK mendapat pesan terkait tawaran pengadaan masker dari terdakwa Agus Suryadinata atas arahan Kadinkes Banten.

“Saya tidak mengenal PT RAM saya baru tahu setelah dikasih tahu ada penawaran dari bu Khania dan bu Lia,” tuturnya.

Menurut Ati, secara kualifikasi PT RAM layak untuk melakukan pengadaan alat kesehatan (Alkes) karena diklaim memiliki izin berdasarkan e-info alkes milik Kementerian Kesehatan dan mampu menyediakan jumlah yang diminta dinkes sebanyak 15 ribu pcs.

“Saat itu PPK menunjuk (PT RAM). saya selaku pengguna anggaran menganggap kualified karena ditahapan penyedia yang mampu PT RAM dan pengusaha lokal,” katanya.

Namun, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat.

Disampaikan Ati, dirinya mengakui baru mengetahui adanya kerugian negara dalam pengadaan masker KN95 dengan nikai anggaran Rp3,3 miliar setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM mengubah kwitansi pembelian dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp 3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp 1,3 miliar.

“Disitu bunyi ini ada memanipulasi kwitansi oleh Agus. Saya buat surat ke penyedia untuk mengembalikan ke kas negara terkait selisih harga,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *