HukrimNews

Satu Keluarga Pengedar Narkoba Di Tangkap Polisi

Cilegon,- Sebanyak lima orang dalam satu keluarga di Cilegon, Banten, diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kelima tersangka itu adalah DS (41) beserta istrinya DW (40). Lalu adik kandungnya H (27), Beserta adik iparnya S (28), Dan J (28).

Kapolres Kota Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan kelima orang dalam satu keluarga tersebut memiliki peran berbeda dalam pengedaran narkoba di Kota Cilegon.

Diketahui modus para pelaku menjual barang haram ini dengan cara di ikat dengan bungkus nasi lalu kemudian dibuang di tempat yang sebelumnya telah di janjikan oleh calon pembeli lewat media sosial.

“Dari tangan pelaku, Saya beserta anggota lainnya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 105 gram, Timbangan digital, 4 unit handphone serta 2 unit motor,” kata kasat Narkoba Polres Kota Cilegon Iptu Shilton, Selasa (10/8/2021).

“Satnarkoba Polres Kota Cilegon tak akan berhenti disitu, Ada yang masih di kejar karena pelaku menggunakan rekening siluman yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.

“Para tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *