News

Kasus Ruko Eks Matahari Lama, Pemkot Cilegon Digugat 12 Pemilik Ruko

Cilegon, – Walikota Cilegon menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Cilegon, Senin 16 Agustus 2021. Penyerahan SKK tersebut guna menghadapi gugatan dari 12 pemilik  dokumen HGB (hak guna bangunan) ruko di eks Matahari Lama atau Cilegon Plaza Mandiri (CPM).

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, dengan telah diterimanya SKK litigasi tersebut, JPN Kejari Cilegon secara resmi akan mewakili Pemkot Cilegon di sidang perdana pada 19 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Serang.

“Pak Wali masuk sebagai tergugat empat. Penggugatnya 12 dari 26 pemilik ruko di eks Matahari Lama. Tergugat satunya PT Genta Kumala,” kata Ely, Senin 16 Agustus 2021.

Dijelaskan Ely, 12 penggugat tersebut merasa membeli ruko tersebut dari PT Genta Kumala dengan dokumen HGB. Namun Ely menduga bahwa 12 penggugat tersebut tidak mengetahui bahwa HGB mereka tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Cilegon.

“HGB mereka habis pada 12 Juni 2012. Tapi hingga saat ini mereka tidak mau keluar, karena merasa ditipu,” ujar Ely.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengungkapkan, jual beli antara penggugat dan PT Genta Kumala terjadi saat Kota Cilegon masih menjadi bagian Kabupaten Serang. 

“Juni 2012 saat mereka ingin memperpanjang HGB di BPN itu ada catatannya bahwa itu HGB di atas HPL. Berarti kepemilikannya tidak murni milik mereka, karena tanahnya punya Pemkot Cilegon,” kata Helldy.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *