News

Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes,Begini Kata Wahidin Halim

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara soal namanya yang disebut-sebut dalam sidang korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang merugikan negara Rp70 miliar.

“(Disebut) biasa itu sih. Yang korupsi itu siapa,” kata Wahidin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar, Rabu (8/9/2021), Wahidin mengarahkan terdakwa Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Banten saat itu untuk menyetujui pemberian hibah ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang mengakibatkan kerugian negara Rp65 miliar pada tahun anggaran 2018.

Menanggapi hal tersebut, mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan bahwa kegiatan bantuan terhadap ponpes sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Banten.

“Gini aja deh. Bantuan itu sudah berlangsug sebelumnya tahun 2016 karena tidak boleh berturut maka diberikan pada 2018,” katanya.

Dia pun membantah bahwa FSPP sebagai penerima hibah tahun 2018. Menurutnya, FSPP hanyalah lembaga yang mengakomodir dan menyalurkan bantuan terhadap ponpes. Meskipun dapat hal tersebut tidak menyalahi aturan.

Pernyataan Wahidin berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa yang menilai FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah.

“Lembaga-lembaga semua dapat bantuan, masa FSPP sebagai lembaga gak boleh,” katanya.

Dia mengatakan, proposal pemberian hibah dilakukan melalui pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dan ditetapkan dalam Perda sehingga FSPP disetujui sebagai penerima hibah Rp66 miliar pada 2018.

Adapum uraian rinciannya yakni untuk operasional rutin sekretariat FSPP banten Rp 3,8 miliar dan program pemberdayaan 3.122 ponpes dengan besaran masing-masing Rp 20 juta dengan total Rp 62 miliar. Namun dalam dakwan JPU kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas pernyataan tersebut, Wahidin mengklaim bahwa kegiatan penyaluran dana hibah itu sudah dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh badan anggaran (BA).

“Gunakan logikanya jangan main tuduh. Itu kan dakwaan yang perlu pembuktiaan,” katanya.

Penulis: WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *