HukrimNews

Kebutuhan Ekonomi, Seorang Ibu Edarkan Tembakau Gorilla

Cilegon, – Seorang Ibu berinisial SH (50) di Cilegon, Banten, Ditangkap karena menjual narkotika jenis tembakau gorilla, Pelaku menjual tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram.

Tersangka ditangkap dirumahnya di Linkungan Jerang Tengah RT. 02/03 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK,S.H menjelaskan melalui informasi dari masyarakat tim Kasat Narkoba Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan.

“Pada jum’at sekitar jam 19:00, Tim Kasatresnarkoba didampingi AKP Shilton berhasil mengamankan tersangka,” Katanya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 kaleng biskuit berisi tembakau gorilla seberat 150 Gram, Sebungkus plastik klip, 1 unit handphone, Uang hasil penjualan sebanyak Rp.500.000 , Dan satu buah Atm bank BCA milik SH.

Sementara itu AKP Shilton menambahkan tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan petugas, Pelaku juga membeli narkoba jenis tembakau gorilla itu dari akun media sosial.

“Pembayaran yang dilakukan secara transfer, Dan pengambilan barang dilakukan oleh anaknya yang hingga kini masih DPO,” Ujarnya.

Shilton menjelaskan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun,” Tutupnya.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *