HukrimNews

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, pihaknya memiliki alasan untuk tidak melakukan penahanan. Semisal Alex Noerdin dan Mudai Madang sedang ditahan Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), sebuah BUMD milik Pemprov Sumsel.

Sementara itu, tersangka Laonma PL Tobing juga tengah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel itu divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bansos 2013.
“Tiga tersangka sudah ditahan kasus yang lain,” ungkap Khaidirman, Kamis (23/9).

Menurut dia, penyidikan perkara tiga tersangka tidak terkendala meski mereka terlibat dalam kasus lain. Proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan

“Kita tidak menunggu proses yang lain karena proses hukumnya berdiri sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *