HukrimNews

Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ditolak Hakim

Serang, – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang menolak semua eksepsi atau nota pembelaan dari empat orang terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (23/9/2021).

Majelis halim yang diketuai Slamet Widodo, menilai eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak kerena apa yang menjadi poin tuntutan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Dia menjelaskan, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa Irvan Santoso berisi mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap terdakwa Irvan Santoso.

Irvan selaku Kabiro Kesra hanya menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dan perintah Peraturan Gubernur Banten nomor 49 tahun 2017 dalam penganggaran dan pelaksanaan pemberian dana hibah 2018 yang merugikan negara senilai Rp65 miliar.

“mengacu pada pedoman hibah maka Sekda yang harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata dia.

Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, bahwa perkara ini sudah memasuki pokok perkara. Jika ada dugaan keterlibatan sekda Banten dalam kasus tersebut maka harus melakukan kembali melakukan pemeriksaan.

“Maka eksepsi satu tidak dapat diterima,” tuturnya.

Kemudian mengenai poin keberatan terkait dakwaan jaksa yang tidak lengkap karena tidak memasukan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) selaku penerima hibah. Padahal, organisassi tersebut dinilai tidak berhak menerima hibah dan tidak mempertanggungjawabkan kegiatan hibah 2018.

“Apabila ternyata ada peranan FSPP dan mengakibatkan kerugian negara majelis hakim akan mempertimbangkan di dalam putusannya,” katanya.

Selanjutnya untuk eksepsi terdakwa Toton Suryadina yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa keliru karena error in persona. Namun, Menurut majelis hakim eksespsi terdakwa gugur karena prosesnya sudah masuk pokok perkara.

“Harus melalui proses persidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Berdasarkan urain nota keberatan eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.

Kemudian eksepsi Epih Saepudin yang mempersoalkan penyidik Kejati Banten terhadap nilai kerugian negara dari penyalurah hibah 2020 senilai Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp117 milair didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.

Menurut dia, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.

Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, menurut penilaian majelis hakim, apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.

“BPKP bukan satu-satunya lembaga yang menghitung kerugian negara tapi bisa lembaga public dan lembaga lain yang diminta penuntut umum,” katanya.

Sementara eksepsi dari terdakwa Asep Subhi pun tidak diterima majelis hakim karena poin keberatannya tidak jelas.

Sehingga majelis hakim menyimpulkan bahwa eksepsi terdakwa Irvan Santoso, Toton Suryadina, Epih Saepudin dan Asep Subhi tidak diterima. Dan menyatakan dakwaan JPU adalah sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili para terdakwa.

“Memerintahkan JPU melanjutkan perkara atas para terdakwa,” katanya.

Diketahui sebelumnya dari lima terdakwa dalam kasus korupsi hibah hanya terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra yang tidak mengajukan nota keberatan atas dakwan jaksa.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *