HeadlineNews

Kejagung Sita 1.693 Tanah/Bangunan Milik 4 Terpidana Korupsi Jiwasraya di Banten

Serang, – Kejaksaan Agung melakukan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik empat dari enam terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa 1.693 bidang tanah/bangunan di Banten.

Keempat terpidana tersebut yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto. Adapun Aset terbanyak yang disita Kejagung yakni dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 654 bidang tanah/bangunan di Kabupaten Lebak.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan mengatakan, kegiatan appraisal dilakukan guna memulihkan aset kerugian negara akibat korupsi Terpidana Benny Tjokrosaputro, sebagaimana Putusan Pengadilan terkait penyelesaian barang rampasan negara.

Proses eksekusi barang rampasan negara tersebar di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Diantaranya, pihaknya telah melaksanakan penilaian barang rampasan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan sekarang di Banten yang diperkirakan mencapai Rp18,4 triliun.

“Eksekusi badannya sudah dilaksanakan kemudian eksekusi untuk uang tunai pun sudah dilaksanakan kurang lebih Rp11 miliar sekarang yang sedang kita proses eksekusi barang rampasan,” kata Elan saat konferensi pers di Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).

Dia mengatakan, proses appraisal ini pihaknya melibatkan sejumlah pihak. Pusat Pemulihan Aset bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Mereka akan melakukan penghitungan sehingga diperoleh nilai yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang.

Hingga saat ini total nilai aset bidang tanah/bangunan milik terpidana korupsi Jiwasraya yang ada di Banten belum bisa diprediksi karena ada beberapa kendala yang dihadapi dalam upaya penyelesaian barang rampasan negara antara lain, lokasi tanah tersebar secara sporadic dan bukan suatu hamparan.

“Sehingga memerlukan waktu sekitar satu bulan kedepan untuk menyelesaikan penilaian aset sitaan,” katanya.

Adapun barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah antara lain:

Kota Tangerang Selatan

Barang rampasan negara perkara atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan an. Terpidana Hary Prasetyo yakni 2 (dua) bidang tanah dan bangunan.

Kabupaten Tangerang

Barang rampasan negara perkara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Heru Hidayat;
37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 meter persegi dan 1 unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa.

Kabupaten Serang

Barang rampasan negara perkara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro;
1 bidang tanah dengan luas 35.100 meter persegi di Kecamatan Tanara;

Kabupaten Lebak

Barang rampasan negara perkara atasnama terpidana Benny Tjokrosaputro
654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan.

“Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah,” katanya.

Setelah dapat penilaian, hasilnya akan diajukan proses lelang ke KPKNL Serang, hasil uang lelangan tersebut akan masuk ke kas negara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *