HukrimNews

Mantan Kepala Samsat Malingping Divonis 6,6 Tahun Penjara

Serang, – Terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp3,2 miliar Samad divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kota Serang, Kamis (28/10/2021).

Mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu permeter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan Samad terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan, sebelumnya JPU Kejati Bante menuntut Samad dengan pidana selama 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samad juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur majelis hakim.

Hosiana mengungkapkan sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keungan negara, yang sangat berdampak pada pembangunan di Provinsi Banten.

“Terdakwa telah menikmati uang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan,” ungkapnya.

Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim .

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *