HeadlineNews

Budi Doremi Kritik Tangsel Buang Sampah Ke Kota Serang

Serang- Syahbudin Syukur atau yang lebih dikenal dengan Budi Doremi turut menyoroti sampah dari Tangerang Selatan yang dibuang ke TPSA Cilowong, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Sebagai Kecamatan Taktakan, pelantun lagu Melukis Senja itu tidak ingin kampung halamannya tersebut bernasib seperti Kecamatan Bantargebang di Kota Bekasi.

“Mohon maaf saya gak mau Cilowong menjadi Bantargebang selanjutnya,” tulis Budi dalam akun instagramnya @budidormi, Rabu (3/11/2021).

Menurut Budi, jika Pemerintah Kota Serang mampu menampung sampah dari Tangsel, semestinya juga bisa mengolah limbah tidak hanya sekedar menjadi sampah. Sehingga tidak merugikan warga yang berada di sekitar TPSA Cilowong.

“Karena urusan ini akan terus ada sampe hari kiamat kurang dua hari,” katanya.

Dia pun mendukung gerakan warga yang memprotes armada truk pembawa sampah yang sudah mencemari lingkungan karena bau tak sedap dari air lindi yang menetes ke jalanan.

“Wess pantau bae lur. Aje sampe sing mambu endog seenake dewek ngerusak alam wong Serang, (Pantau terus, jangan sampe bau busuk seenaknya merusak alam orang Serang),” katanya.

Budi menyampaikan, bau yang timbul dari sampah tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima warga dari adanya perjanjian kerjasama pembuangan sampah oleh Pemerintah Kota Serang dan Tangsel.

“Saya sebagai warga Taktakan, Serang merasa gak dapat konpensasi spiritual. Sebab lingkungan yang bersih berada pada dimensi keimanan yang berarti tuhan mencintai keindahan dan taqwa dengan menjaga dan memelihara keindahan,” katanya.

Diketahui, warga Cilowong telah kembali mengizinkan Tangsel membuang sampah ke TPSA Cilowong dengan beberapa persyaratan yakni truk sampah Tangsel diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB, supir tidak ugal-ugalan, dan air lindi tidak keluar dari dalam truk.

Sedangkan kompensasi sudah disepakati untuk dengan besaran nominal untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp 36 juta per RT.

Sedangkan dua RT yakni Rt  07 dan RT 12 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp 181 juta.

Dan warga akan melakukan penghadangan kembali jika pemerintah tidak membayar konpensasi dalam 20 hari kedepan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *