HeadlineHukrim

Eks Kacab BUMN di Cilegon Korupsi Rp4,4 Miliar Digunakan Untuk Karaoke

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka inisial JRA (51) dan MW (40) dugaan korupsi proyek fiktif CSR betonisasi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) senilai Rp4,4 miliar.

JRA merupakan mantan Kepala Cabang BKI Cilegon dan MW (40), Direktur PT. Indo selaku pelaksana proyek Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI

“Setelah dilakukan kajian karena PT BKI adalah perusahanan BUMN sehingga dijerat tindak pidana korupsi,” kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Dia menjelaskan, tersangka JRA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon mencairkan dana milik perusahaan dengan skema CSR untuk proyek betonisasi Rp4,4 miliar ke pihak ketiga. Namun, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan ADD yang berasal dari APBN dan APBD Sukabumi.

“Total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Rp4.489.400.213 artinya total lost karena proyeknya fiktif,” katanya.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik dan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka.

“Selain dinikmati tersangka kita juga masih dalami kemana uangnya mengalir,” katanya.

Saat ini tersangka JRA sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Banten. Sementara tersangka MW masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *