HeadlineHukrim

Ancam Pake Sajam, Kakek 73 Tahun di Serang Setubuhi Gadis 15 Tahun Beberapa Kali

Serang – Seorang kakek berumur 73 tahun inisial DN di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tega memperkosa seorang gadis yang berumur 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2021 sekira pukul 18:30 WIB. Pelaku melakukan perbuatan bejad itu di rumah korban saat rumah kosong

Perbuatan pelaku tertangkap basah oleh ibu korban yang memergoki pelaku. Sepulang ke rumah ibu korban hendak masuk kerumah dan mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membuka pintu, namun tidak ada jawaban dari dalam rumah.

Namun, saat hendak mengetuk pintu kedua kali, ibu korban melihat korban dari Jendela dalam keadaan tidak memakai baju alias telanjang bulat. Saat mengetuk pintu kedua kali kembali melihat ke jendela dia melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belakang bufet.

kemudian ibu korban masuk ke rumah dari pintu belakang kemudian ditemukan pelaku berada di dalam rumah mengenakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing.

“Kemudian yang uniknya kegiatan ini diketahui oleh orang tua korban melihat langsung di TKP artinya tertangkap tangan oleh orang tuanya kemudian melaporkan ke polres,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea saat pers rilis, Senin (15/11/2021).

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan korban dia sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku. Jika tidak mengikuti nafsu bejadnya, korban diancam akan dicelakai dengan senjata tajam oleh pelaku sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.

“Pelaku memanggil korban dan mengancam menggunakan sajam pisau dapur kemudian melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi,” katanya.

Kemudian berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek dibagian alat vital korban.

Perbuatan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *