News

Rektor Untirta Serang Dukung Permendikbudristek PPKS

Serang- Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Fatah Sulaiman mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dia menilai aturan tersebut sangat positif

“Kami termasuk yang pro aktif untuk mendukung kebijakan di atas,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Bahkan, disampaikan Fatah, Kampus Untirta telah lebih dulu mengeluarkan peraturan Rektor nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus Untirta. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan kampus ramah perempuan.

“Bahkan kami telah lebih awal keluarkan peraturan rektor (kampus ramah perempuan) tertanggal maret 2021,” katanya.

Dalam poin itu disebutkan bahwa, pihak kampus membuka unit layanan terpadu di masing-masing fakultas bagi korban kasus kekerasan seksual. Pengaduan bisa disampaikan melalui surat tertulis atau layanan berbasis online yang telah disediakan.

Kemudian laporan tersebut akan diverifikasi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk dasar pembentukan tim ad hoc untuk penanganan kekerasan seksual.

“Tim ad hoc ditugaskan untuk menetapkan rekomendasi terhadap kasus kasus kekerasan seksual tersebut,” katanya.

Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS Menjadi kontroversi di masyarakat dan mendapat berbagai tanggapan dari beberapa pihak mulai yang mendukung bahkan ada yang meminta untuk mencabut aturan tersebut.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *