News

Minta Dibantu Luluhkan Pria Pujaan, Remaja Puteri Malah Digagahi Dukun Hingga Hamil

Serang – Seorang dukun di Kabupaten Serang, Banten inisial NN (57) tega mencabuli anak angkatnya yang berusia 20 tahun. Akibat perbuatannya, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan polisi.

Perbuatan bejad NN itu bermula saat korban meminta bantuan kepada pelaku tersebut agar bisa meluluhkan hati pria idamannya. Korban meminta agar bapaknya menurunkan ilmu pengasihan.

Awalnya, permintaan anak angkatnya itu tidak ditangggapi oleh tersangka NN. Namun keesokan harinya, permintaan tersebut disanggupi tersangka dengan memberi persyaratan.

Persyaratan itu diantaranya, bersedia dimandikan air kembang 7 rupa setiap malam Jumat serta meminum ramuan yang telah disiapkan.

“Malam Jumat pertama prosesi ritual mencari cinta ini berjalan seperti yang diharapkan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2021).

Namun pada ritual malam Jumat yang kedua disaat rumah dalam keadaan sepi, dan melihat kemolekan tubuh remaja perempuan itu, lalu tersangka memberikan syarat tambahan yaitu kemaluan korban harus dibasahi alias harus mau diajak bersetubuh layaknya hubungan suami istri.

Korban sempat menolak namun karena tersangka terus memaksa karena disebut bagian dari ritual, akhirnya terjadi persetubuhan.

“Sejak saat itulah, setiap melakukan ritual korban selalu disetubuhi olah bapak angkat hingga akhirnya korban melahirkan,” katanya.

Masyarakat yang mengetahui jika korban melahirkan jadi aneh keheranan lantaran korban diketahui belum pernah menikah. Setelah diselidiki, masyarakat akhirnya mengetahui jika bayi yang dilahirkan korban merupakan hasil “kerja paksa” tersangka NN.

Lantaran sudah dibuat malu, masyarakat akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya. Mengetahui adanya tersangka yang diamankan warga, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak ke lokasi.

Khawatir terjadi peristiwa yang tidak diinginkan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

“Barang bukti dari tersangka yang diamankan yaitu 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih,”katanya.

Disampaikan David, motifnya tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana,” katanya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *