HeadlineNews

Kenaikan UMK Dibawah Tuntutan, Buruh di Banten Ancam Matikan Seluruh Mesin Pabrik

Serang- Serikat buruh di Provinsi Banten mematikan mesin pabrik dan menggelar aksi mogok massal sebagai bentuk protes atas keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dibawah tuntutan buruh.

“Mogok daerah ini berarti kita mematikan seluruh mesin produksi yang ada di seluruh perusahaan di Banten,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Intan mengatakan, serikat buruh mengaku kecewa atas keputusan Gubernur Wahidin yang tidak mendengarkan aspirasi buruh dan lebih memilih untuk menetapkan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Padahal pihaknya dengan Apindo telah sepakat dalam rapat Tripartit mengusulkan kenaikan UMK 5,4 persen di seluruh kabupaten/kota sudah sesuai dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Banten.

“Padahal sepakat antara Apindo dengan SPSP tapi gubernur tetap memutuskan dengan PP 36 menurut putusan MK di amar putusan sudah tidak dapat digunakan,” katanya.

Diketahui, dari UMK delapan kabupaten/kota yang telah diputuskan oleh Gubernur Banten ada tiga kabupaten yang tidak dinaikan. Bahkan kenaikan UMK di lima kabupaten/kota masih diangka 1 persen jauh dibawah tuntutan buruh.

“Kita dari serikat pekerja dan buruh di Banten tidak akan tinggal diam dan kita akan melakukan mogok daerah,” katanya.

Selain melakukan aksi mogok kerja, serikat buruh pun akan melayangkan gugatan ke pengadilan atas keputusan UMK Banten yang telah disahkan Gubernur Banten per tanggal 30 November 2021 malam. Buruh ngotot meminta gubernur naikan UMK 5,4 persen.

“Hari ini kita akan konsolidasi akbar untuk seluruh SPSP kita akan membahas terkait dengan teknis dan juga membahas terkait gugatan tersebut,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *