HeadlineNews

6-10 Desember 2021, Buruh di Banten Akan Mogok Kerja Dan Kepung Kantor Gubernur

Serang- Serikat buruh di Banten akan melakukan aksi mogok kerja pada 6-10 Desember 2021. Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi Banten yang menaikan UMK tidak mempertimbangkan usulan buruh.

“Buruh yang akan mogok kerja itu dari 15 serikat pekerja yakni aliansi buruh Banten bersatu. Artinya seluruh mesin produksi akan kita matikan,” kata etua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2022).

Kemudian seluruh konfederasi, serikat dan organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mengerahkan masa unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) selama aksi mogok kerja berlangsung. Tidak ada kegiatan produksi selama aksi ini berlangsung.

“Kita sepakat akan melakukan sweeping di seluruh industri yang ada untuk mensukseskan agenda tersebut,” katanya.

Dia menilai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal penetapan UMK Banten masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Yang artinya, lanjut Intan, Wahidin Halim tidak melihat aspirasi dan usulan masyarakat buruh.

Bahkan, Wahidin Halim memutuskan untuk tidak menaikan UMK untuk Kabupaten Serang, Tangerang dan Pandeglang.

“Kami mendorong gubernur merevisi SK dan menetapkan UMK 5,4 persen bagi seluruh kabupaten/kota se Banten,” katanya.

Selain itu dia meminta Gubernur Banten untuk mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Karena dinilai, UU inilah yang membuat buruh sengsara.

“Kami pun menuntut pemerintah untuk berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *